Kecamatan Todanan – Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih resmi dilaksanakan secara serentak di 25 desa se-Kecamatan Todanan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 7 Mei 2025 hingga Sabtu, 10 Mei 2025, dan dilaksanakan di Balai Desa atau Kantor Desa masing-masing.
Sebanyak empat tim pendamping dari Kecamatan telah dibentuk untuk mendukung kelancaran proses Musdesus di setiap desa. Dalam forum Musdesus tersebut, desa-desa menetapkan struktur organisasi koperasi yang mencakup pengurus, pengawas, dan anggota secara resmi dan demokratis.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini didasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa melalui Penguatan Koperasi Desa, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi Desa.
Dalam arahannya, Camat Todanan, Karyono, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa ini merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional untuk memperkuat ekonomi rakyat dari level desa. Ia mengingatkan agar koperasi dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan. Jalankan sesuai instruksi Presiden dan manfaatkan koperasi ini sebagai wadah usaha bersama yang membawa manfaat bagi seluruh warga desa,” ujar Camat Todanan.
Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat lokal.
Kecamatan Todanan – Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih resmi dilaksanakan secara serentak di 25 desa se-Kecamatan Todanan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 7 Mei 2025 hingga Sabtu, 10 Mei 2025, dan dilaksanakan di Balai Desa atau Kantor Desa masing-masing.
Sebanyak empat tim pendamping dari Kecamatan telah dibentuk untuk mendukung kelancaran proses Musdesus di setiap desa. Dalam forum Musdesus tersebut, desa-desa menetapkan struktur organisasi koperasi yang mencakup pengurus, pengawas, dan anggota secara resmi dan demokratis.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini didasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa melalui Penguatan Koperasi Desa, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi Desa.
Dalam arahannya, Camat Todanan, Karyono, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa ini merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional untuk memperkuat ekonomi rakyat dari level desa. Ia mengingatkan agar koperasi dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan. Jalankan sesuai instruksi Presiden dan manfaatkan koperasi ini sebagai wadah usaha bersama yang membawa manfaat bagi seluruh warga desa,” ujar Camat Todanan.
Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat lokal.