Kecamatan Todanan — Menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa Khusus yang telah berlangsung pada tanggal 7 hingga 10 Mei 2025, proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa se-Kecamatan Todanan resmi memasuki tahap legalisasi.
Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, telah dilaksanakan penandatanganan akta notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih secara serentak oleh para pengurus koperasi di hadapan pejabat notaris yang telah ditunjuk. Acara ini bertempat di Pendopo Kecamatan Todanan dan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perangkat Desa yang membidangi urusan koperasi, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih terpilih dari masing-masing desa, serta perwakilan dari Bank Jateng Cabang Blora. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui wadah koperasi yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Camat Todanan (Karyono, S.IP., M.Si) menekankan pentingnya legalitas koperasi sebagai landasan utama untuk menjalankan usaha secara sah dan akuntabel. Ia juga mengajak seluruh pengurus koperasi untuk menjaga transparansi, integritas, dan semangat gotong royong demi kemajuan bersama.
Dengan selesainya proses penandatanganan akta notaris ini, Koperasi Desa Merah Putih secara resmi memiliki dasar hukum untuk mulai beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat desa.
Kecamatan Todanan — Menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa Khusus yang telah berlangsung pada tanggal 7 hingga 10 Mei 2025, proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa se-Kecamatan Todanan resmi memasuki tahap legalisasi.
Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, telah dilaksanakan penandatanganan akta notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih secara serentak oleh para pengurus koperasi di hadapan pejabat notaris yang telah ditunjuk. Acara ini bertempat di Pendopo Kecamatan Todanan dan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perangkat Desa yang membidangi urusan koperasi, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih terpilih dari masing-masing desa, serta perwakilan dari Bank Jateng Cabang Blora. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui wadah koperasi yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Camat Todanan (Karyono, S.IP., M.Si) menekankan pentingnya legalitas koperasi sebagai landasan utama untuk menjalankan usaha secara sah dan akuntabel. Ia juga mengajak seluruh pengurus koperasi untuk menjaga transparansi, integritas, dan semangat gotong royong demi kemajuan bersama.
Dengan selesainya proses penandatanganan akta notaris ini, Koperasi Desa Merah Putih secara resmi memiliki dasar hukum untuk mulai beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat desa.